oleh

Andi Rusman Rustam Terpilih Pimpin Perbasi Barru, Senior Perbasi Barru Gembira

Barru — Sulsel
Indonesia Ekspress
Kamis 11 Februari 2021

Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Cabang Barru gelar musyawarah Kabupaten. Presidium Sidang, Andi Adry atau yang akrab disapa Cerry menjadi pimpinan sidang dalam Muskab yang dilaksanakan penuh suasana kekeluargaan di Warkop Taman, Jalan Iskandar Unru, Kamis (11/2/2021) malam tadi.

“Alhamdulillah, kita telah melakukan prosesi muskab dengan lancar dan sesuai tatib organisasi, tadi Pak Andi Rusman Rustam, terpilih sebagai Ketua Perbasi 2021-2025,” sebut Cerry bahagia atas suksesnya Muskab empat tahunan ini.

Andi Rusman Rustam sendiri, akan memimpin Perbasi Barru hingga tahun 2025. Beliau hanya meminta segenap pengurus dan pemain, mencintai olah raga Basket, sepenuh hati untuk hasil yang sesuai harapan.

“Doakan saja, semua berjalan sesuai harapan, dan kami bisa jadikan Bola Basket jadi olah raga yang merakyat untuk menemukan Bakat, sekaligus pengembangan Perbasi, insya Allah” sebut Andi Memet optimis.

Salah satu senior Perbasi, Abdul Latif yang sempat menaruh minat menjadi Ketua Perbasi, menyampaikan harapannya. Beliau menganggap masa depan Perbasi Barru lebih cerah, dibawah kepemimpinan Andi Rusman Rustam yang biasa dipanggil dengan inisial Andi Memet.

“Besar harapan saya dan para pecinta basket untuk prestasi masa depan Barru, dengan terpilihnya top leader manajemen Perbasi Barru, Andi Memet adalah tokoh muda milenial Barru yang berpengalaman manajerial organisasi, tentu kita semua gembira, Beliau bersedia” sebut Abdul Latif terharu.

Hadir di Muskab Perbasi, Sekretaris KONI, Alimin, serta jajarannya berbaur bersama segenap pengurus, pelatih, dan penghobby olah raga yang populer di dunia olahraga internasional ini.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
Laporan : Roesman Kio

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa Koramil 1403-04/Padang Sappa Laksanakan Gotong Royong

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *