oleh

Proyek Plat Duiker di Desa Borimatangkasa Diduga Mark Up Tidak Sesuai RAB

INDEKS, GOWA SULSEL, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (Perak) kembali menemukan dugaan penyalahgunaan Anggaran dana desa di Kabupaten Gowa, provinsi Sulawesi Selatan (Sul-Sel) tepatnya di desa Borimatangkasa, dusun Pa’mai, Kecamatan Bajeng.
Rahman Kordinator Divisi Bamper LSM perak mengatakan, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat sejatinya untuk kemakmuran masyarakat dan untuk meningkatkan Infrastruktur pembangunan diwilayah pedesaan, namun ternyata Dana Desa APBN yang dikelola Kades Borimatangkasa justru diduga memanfaatkan dana desa untuk mendapatkan suatu penghasilan atau boleh dikata memanfaatkan anggaran negara untuk memperkaya diri,ucap Rahman, Kamis 30 April 2020, kepada www.indeks.co.id.
Menurutnya, pada hari Rabu (Kemarin) 29 April 2020 LSM Perak melakukan pemantauan didusun Baji Pa’mai
desa Borimatangkasa kecamatan Bajeng Barat kabupaten Gowa provinsi Sulsel dimana disalah satu titik pekerjaan plat duiker diduga mark up dan tidak sesuai RAB,ucap Rahman.
“Sebagaimana dari hasil pantauan LSM Perak, bahwa besi yang dipakai nya besi 10 cm dan ketebalannya cuma 20 cm,” ungkap Rahman.
Rahman menambahkan, bahwa jika ini jalan poros, harusnya memakai besi 12 full dan ketebalannya harus 30 cm karena ini jalan raya dan yang pasti sering dilalui mobil besar.
Lanjut Rahman, karena volume cuma panjang 8 m, dan lebar 120 cm baru menelan anggaran 21.2440.300. Jadi kuat dugaan bahwa proyek plat duikernya mark up dan tidak sesuai RAB.
Sementara Akhmad selaku kepala Desa yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya memang mencampur besinya ada besi 10 cm dan ada besi 12cm.
” Saya memang campur itu besinya, ada besi 10 cm dan ada juga besi 12 cm dan terkait masaalah mark Upnya, tidak ji kapang,” jelas kades Borimatangkasa saat dikonfirmasi.
LSM perak sendiri memastikan dalam waktu dekat akan melaporkan Kades Borimatangkasa karena menurutnya sudah jelas sang kades menyalahgunakan anggaran dana desa.
” Kami akan melaporkan kades Borimatangkasa ke penegak hukum
secara resmi karena dana desa itu adalah hak masyarakat bukan hak kepala desa dan bukan untuk suatu mencari keuntungan,” tandasnya.
Laporan : Daeng Kulle
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  OPERASI KETUPAT KIERAHA 2021 POLDA MALUKU UTARA RESMI DIGELAR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *